Setelah diwacanakan pada tahun lalu, DPRD Karimun Provinsi Kepulauan Riau akhirnya membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan sebagai payung hukum dunia pendidikan di daerah kepulauan tersebut.
Karimun (Jurnal) – Setelah diwacanakana tahun lalu, DPRD Karimun Provinsi Kepulauan Riau akhirnya membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan sebagai payung hukum dunia pendidikan di daerah kepulauan tersebut.
Dalam pantauan jurnal Ranperda Pendidikan yang merupakan inisiatif dari Komisi I mulai dibahas setelah disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Bakti Lubis dan dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Ketua Komisi I HM Taufik dalam pidato pengantarnya dalam rapat paripurna, Senin (9/5) mengatakan, tujuan disusunnya Perda Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang menjangkau daerah pelosok di pulau-pulau.
“Ranperda ini sudah masuk Program Legislasi Daerah atau Prolegda 2016,” kata dia.
Ranperda tersebut, lanjut Taufik, telah memiliki naskah akademis yang dirumuskan akademisi dari Universitas Islam Negeri Pekanbaru Provinsi Riau.
Dia mengatakan, dengan perda itu pemerintah daerah memiliki payung hukum dan lebih fokus dan terarah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi warganya.
Sasaran dari Perda itu, lanjut politisi PKS itu adalah membuat acuan bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal dalam melaksanakan program pendidikan, agar strukturisasi pendidikan menjadi lebih jelas, mulai dari tenaga pengajar, kurikulum, peserta didik, sampai ruangan belajar.
Selanjutnya untuk pemerataan pendidikan sampai daerah terpencil, serta jaminan pendidikan kepada siswa yang berpresrasi, dan keempat, menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing dalam menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN. (rdi)





