Pengusaha Galangan Kapal Meranti Bandel-bandel

Kita sudah mendatangi di beberapa ,tempat dan kita himbau betapa pentingnya perizinan dan kita ingin mendengar langsung apa kendala mereka sehingga tidak mau mengurus izin, tetapi mereka malah lempar sana lempar sini tidak tau siapa pemiliknya padahal kita tau dialah orang nya (bos) pemilik usaha.

Meranti (Jurnal) – Hampir puluhan usaha galangan kapal kayu di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau yang berpotensi sebagai usaha turun temurun ditekuni para tukang kapal ini “Ilegal”. Pasalnya Usaha Galangan Kapal ini, satu pun tidak mengantongi izin yang resmi sesuai dengan peratuan berlaku.

Buktinya dari puluhan tempat usaha galangan kapal yang berada di kota sagu ini, tidak terdaftar secara resmi di Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Seperti halnya dikatakan Kepala BPMPPT Kepulauan Meranti Hendra Putra S.Ip.MSi, saat di konfirmasi jurnal di ruang kerjanya jumat 29/4/2016.

“Terusterang saja, sejauh ini dari puluhan pengusaha galangan kapal kayu cuma ada satu pengusaha yang mencoba ingin mengurus izin. Kita berharap para pengusaha di kabupaten ini, mengikuti aturan untuk mengurus izin usahanya. Terutama usaha galangan kapal yang sudah menjadi usaha turun temurun,” katanya.

Menurut Hendra Putra, pengusaha sektor jasa usaha galangan kapal kayu di Kepulauan Meranti yang tidak memiliki izin, artinya, mereka diduga tidak membayar retribusi ke daerah. Karena retribusi yang dapat dipungut, di saat mereka mengurus izin, dan ini sangat merugikan daerah.

“Selama ini kita sudah berusaha menyosialisasikan dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan penanaman modal. Dan kita juga melakukan pelayanan langsung secara dadakan untuk jemput bola ke masyarakat yang mungkin belum memahami, dan enggan untuk datang ke kantor kita. Kita berharap para pengusaha pengusaha khususnya pgalangan kapal dapat melengkapi izinnya,” tuturnya lagi.
 
Di ruangan yang berbeda, Sutardi, Kepala Bidang Perizinan dan Jasa Usaha menerangkan terkait masalah perizinan usaha galangan kapal, menurutnya, para pelaku usaha tersebut sepertinya berkepala batu alias bandel-bandel.

“Sebenarnya banyak pengusaha pengusaha di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dapat merugikan kabupaten kita yang tidak mengantongi izin yang resmi sama dengan usaha galangan kapal.

Langkah-langkah kita untuk mengatasi hal tersebut, sebelumnya kita sudah melakukan rapat, dan bermacam-macam cara kita lakukan namun perlu untuk diketahui, pengusaha galangan kapal sangat luar biasa bandel-bandel nya.

Kita sudah mendatangi di beberapa ,tempat dan kita himbau betapa pentingnya perizinan dan kita ingin mendengar langsung apa kendala mereka sehingga tidak mau mengurus izin, tetapi mereka malah lempar sana lempar sini tidak tau siapa pemiliknya padahal kita tau dialah orang nya (bos) pemilik usaha.

Sepertinya mereka ini ada tulang punggung atau beking yang mengambil kepentingan dan keuntungan di situ, mereka juga sepertinya ada oknum oknum yang membekengi sehinga mereka tidak merasa takut atau khawatir meskipun mereka tidak mempunyai izin. Apakah ini sudah menjadi tradisi mereka itu yang tidak kita ketahui” Jelas Sutardi

Lanjut Sutardi, beberapa bulan lalu, salah seorang pengusaha galangan Kapal pernah ingin mengurus izin usahanya.

Artinya mereka belum melengkapi izin izinya. Karena sebelum membuat izin usaha mereka harus mendapatkan izin tertentu yang lainya, contohnya izin lokasinya milik siapa, apakah lokaisi mereka terdapat di lokasi hutan lindung atau tidak.

“Mereka juga harus mendapatkan izin izin dari dinas dinas yang bersangkutan seperti izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kehutanan terkait izin pemanfataan kayu. Jika tidak, kita akan pertimbangkan untuk mengeluarkan izin, sampai saat ini kita tidak tahu kayunya didapat dari mana, bisa saja dari luar sehinga mereka tidak bisa mengeluarkan izin,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pemilik Usaha Galangan Kapal di Kepulauan Meranti mengakui bahwa kayu yang mereka gunakan sebagai bahan baku yang berukuran ratusan ton itu, tidak memiliki dokumen seperti yang tertuang didalam peraturan kementerian kehutanan dan perundang undangan negara Republik Indonesia.(Isk/Tim)

Simak juga:

Meranti Darurat Narkoba

Pemkab Diminta Prioritas Ekonomi Masyarakat

PAN Meranti Gelar Turnamen Voli di Rangsang

Pemuda Pancasila Buka Expo Keliling di Tanjungsamak

Total Views: 198

Pos terkait