Dewan Sahkan KUA-PPAS 2016

DPRD Karimun mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 dalam rapat paripurna, Rabu (24/12).

Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 dalam rapat paripurna, Rabu (24/12).

KUA-PPAS yang disetujui tersebut tidak mengalami perubahan dari usulan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Target pendapatan daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS 2016, sebesar Rp1.181.609.002.313, belanja sebesar Rp1.345.084.375.888, pembiayaan pengeluaran Rp2.112.512.812 untuk penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun dan kekurangan pembayaran hutang “fee chanelling” pada Bank Riaukepri.

Sebanyak tujuh dari delapan fraksi di DPRD Karimun menyetujui KUA-PPAS 2016 dengan sejumlah catatan, antara memprioritaskan penganggaran untuk pembangunan bersentuhan dengan publik, dan penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan proporsional antara belanja pegawai dengan belanja publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia berharap Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 dapat disahkan akhir Desember 2015.

“Kami harapkan APBD 2016 sudah ketuk palu sebelum Januari 2016 karena KUA-PPAS 2016 sudah kita sahkan. Pengesahan KUA-PPAS kita gesa juga untuk menyelamatkan gaji pegawai dan honorer. Kalau ditunda lagi, maka dana dari pusat tidak dikucurkan dan jelas merugikan daerah,” katanya menambahkan. (rdi/antarakepri.com)

Total Views: 265

Pos terkait