Bupati: Pemberlakuan Pas Pelabuhan Rp5.000 Ditunda

Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq menyatakan, pemberlakuan tarif pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun sebesar Rp5.000 per penumpang, ditunda.

Karimun (Jurnal) – Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq menyatakan, pemberlakuan tarif pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun sebesar Rp5.000 per penumpang, ditunda.

“Tarif pas pelabuhan Rp5.000 ditunda paling lambat enam bulan, dan dengan ketentuan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun merenovasi fasilitas seperti ruang tunggu dan lainnya,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Menurut Aunur Rafiq, kebijakan tersebut ia putuskan setelah dirinya mengkaji rancangan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun dengan PT Karya Karimun Mandiri (KKM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepelabuhanan.

Dalam rancangan tersebut, papar dia, tertuang usulan kenaikan tarif pas pelabuhan domestik dari Rp2.500 menjadi Rp5.000 per penumpang, dan telah pula diberlakukan manajemen PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun terhitung 1 Januari 2016.

“Dengan adanya keputusan ini, maka tarif pas pelabuhan domestik kembali ke Rp2.500 terhitung Rabu (6/1),” kata dia.

Dia meminta manajemen PT Pelindo I bersama PT KKM meningkatkan dan membenahi fasilitas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, misalnya dengan menyediakan fasilitas pendingin ruangan atau AC di ruang tunggu, dan pemisahan ruang tunggu penumpang yang merokok dan tidak.

“Kami tidak ingin masyarakat menilai pemerintah daerah hanya ingin memungut uang jasa kepelabuhanan, tanpa peningkatan pelayanan. Jangan hanya pelabuhan internasional saja yang punya AC, sementara pelabuhan domestik tidak ditingkatkan fasilitasnya,” kata dia.

Catatan Antara, PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun dua kali menaikkan tarif pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun yang berdampingan dengan pelabuhan internasional.

Pertama, tarif pas pelabuhan diberlakukan sebesar Rp6.000 pada 13 November 2015, namun diturunkan kembali ke tarif Rp2.500 setelah mendapat reaksi dan protes dari DPRD Karimun.

Kedua, PT Pelindo I memberlakukan tarif pas pelabuhan Rp5.000 per penumpang terhitung 1 Januari 2016, namun dikembalikan lagi ke Rp2.500 per penumpang untuk sekali jalan.

“Paling lambat enam bulan, dan ada perbaikan fasilitas. Setelah itu, baru berlakukan tarif Rp5.000,” kata dia menegaskan.

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 189

Pos terkait