“James sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Ke lima pelaku ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Dian didampingi kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing dan Kabag Humas Polres Inhil, AKP Warno Akman.
Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan.
Para pelaku dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada merasa tertipu dengan modus yang sama, Jagan sungkan-sungkan melakukan laporan ke Polres Inhil.
Sementara itu, James kepada wartawan mengaku baru kali ini melakukan penipuan.
“Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James-red),” imbuhnya. (abd)





