Dua Pelamar CPNS di Karimun Mengundurkan Diri, Satu Formasi Bisa Digantikan

Karimun, JurnalTerkini.id – Meski sudah dinyatakan lulus seleksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun pada 30 Oktober 2020 lalu.

Dua orang pelamar CPNS yang diketahui formasi dokter dan guru itu justru menyatakan mengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

Dua orang pelamar itu dinyatakan lulus dalam formasi dokter dengan penempatan di Desa Niur Permai Kecamatan Moro dan Formasi Guru untuk penempatan di Kecamatan Belat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi membenarkan hal tersebut.

Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan pengunduran diri dua orang pelamar CPNS tersebut.

“Ada dua pelamar yang mengundurkan diri, satu untuk formasi dokter sedangkan satunya guru, kita tidak tau alasannya seperti apa,” ujar Sudarmadi, Rabu (25/11/2020).

Sudarmadi mengatakan, dari dua formasi yang kosong karena pengunduran diri tersebut.

Hanya satu diantaranya dapat digantikan dengan peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Total Views: 332

Pos terkait