Pilkades Serentak Dimulai Desember

Pilkades serentak sudah dianggarkan dalam APBD murni 2015. Pelaksanaan tahapannya setelah pelaskanaan Pilkada 9 Desember 2015.

Karimun (Jurnal) – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak untuk 26 desa di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dimulai Desember 2015, kata Pelaksana Tugas Bupati Karimun Aunur Rafiq.

“Pilkades serentak sudah dianggarkan dalam APBD murni 2015. Pelaksanaan tahapannya setelah pelaskanaan Pilkada 9 Desember 2015,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Aunur Rafiq mengatakan, Pilkades serentak tetap dilaksanakan sesuai jadwal meski anggaran daerah dalam APBD mengalami defisit pascapemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat.

“Pilkades serentak sudah diamanatkan dalam Undang-undang, dan Perda yang menjadi payung hukumnya juga sudah disahkan,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Karimun Dwiyandri Kurniawan mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak diperkirakan pada Januari 2016.

“Sedangkan tahapan-tahapannya sudah dimulai Desember, atau setelah Pilkada,” kata dia.

Dwiyandri menjelaskan, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak dialokasikan dalam pos bantuan pada APBD 2015.

Setiap desa, menurut dia, mendapat bantuan sebesar Rp11,5 juta untuk melaksanakan tahapan Pilkades.

“Selain itu, ada juga desa yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memenuhi kebutuhan anggaran pelaksanaan tahapan Pilkades,” katanya.

Meski demikian, ia mengatakan masih menunggu terbitnya peraturan bupati yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Mudah-mudahan perbup-nya segera keluar, sehingga desa-desa yang akan menggelar Pilkades mulai mempersiapkan diri,” kata dia.

Kabupaten Karimun memiliki 42 desa, namun yang melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 26 desa sesuai amanat Perda tentang Desa yang disahkan DPRD Karimun belum lama ini.

Perda tentang Desa, lanjut Dwiyandri juga mengatur tentang pengelolaan keuangan desa sesuai undang-undang.

Desa, menurut dia memiliki kewenangan untuk menyusun anggaran dan mengelola sendiri keuangannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).  

Sumber: antarakepri.com

Total Views: 181

Pos terkait