Renward Parapat menambahkan agar pelaku usaha bioskop dapat menerapkan aturan protokol kesehatan dan selalu mematuhinya agar masyarakat atau penonton merasa aman dan nyaman.
Di tempat yang sama, Kadis Parawisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, tidak ada halangan untuk membuka setiap jenis usaha di tengah pandemi ini, asal berpedoman kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat yang dihadiri Kadis Kesehatan Kota Medan dr Mardohar Tambunan mengatakan, apabila bioskop dibuka kembali, maka harus memastikan protokol kesehatan dilaksanakan, itu jadi pedoman penting .
“Pembelian tiket, mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh, memakai masker sesuai standar WHO, memiliki batas usia (12 tahun ke bawah dan 60 Tahun ke atas tidak diperbolehkan masuk),” katanya.
Kemudian, kata dia, menyediakan hand sanitizer, pegawai bioskop wajib menggunakan sarung tangan, pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan, serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop. (ronald)






