Karimun (Jurnal) – Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura meminta Panitia Khusus Rancangan Perda Desa secepatnya menggodok Ranperda tersebut sehingga dapat diparipurnakan untuk disahkan menjadi perda.
“Pansus saya minta agar Perda Desa itu dapat disahkan akhir bulan ini atau paling lambat awal Juli,” kata dia.
Desakan itu disampaikannya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak tertunda karena tidak ada payung hukum berupa perda.
“Sementara APBD Perubahan sudah masuk anggarannya, maka pilkades akan tertunda lagi,” ungkapnya.
Selain Pilkades tertunda, kata dia, lambatnya pengesahan Perda Desa itu juga berdampak pada pencairan dana desa dari pusat yang membutuhkan payun hukum perda sebagai dasar bagi kepala desa untuk menggunakan dana tersebut.
“Kalau saja Perda Desa sudah disahkan, dan dilakukan pemilihan kepala desa, maka kepala desa yang definitif bisa bekerja maksimal dan dapat menyusun APBDes serta mempertanggungjawabkan anggaran desa,” tuturnya. (rdi)





