Direktur RSUD Karimun Ajukan Pengunduran Diri

Karimun (Jurnal) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Agung Martyarto akan mengajukan pengunduran diri pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2014.

“Pak Agung akan membuat surat pengunduran diri agar bisa konsentrasi menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya,” kata Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada wartawan awal pekan ini.

Aunur Rafiq mengatakan, dirinya tidak bisa memastikan pengganti Agung Martyarto karena kewenangan untuk mengganti pimpinan SKPD berada di tangan Bupati Nurdin Basirun.

“Itu hak prerogatif bupati,” kata dia.

Agung Martyarto ditetapkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp6,7 miliar sejak 6 Juli 2015.

Selain Agung, Kejati Kepri juga menetapkan pejabat pelaksana kegiatan (PPK) Samsudin dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2014 tersebut.

Agung sebagai pejabat pembuat komitmen disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (rdi)

Total Views: 268

Pos terkait