“Jangan sampai Pilkades tertunda karena belum ada perda yang menjadi payung hukumnya”
Karimun (Jurnal) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa yang tengah digodok DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diharapkan segera ketuk palu atau disahkan menjadi Perda.
“Dalam pekan ini diharapkan sudah diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Asyura menjelaskan, Ranperda yang memuat tentang Pemilihan Kepala Desa serentak itu sedang dibahas di tingkat panitia khusus atau Pansus.
Ia mengatakan, Perda Desa segera disahkan agar DPRD Karimun bisa konsentrasi pada pembahasan APBR Perubahan 2015. “Jangan sampai Pilkades tertunda karena belum ada perda yang menjadi payung hukumnya,” kata dia lagi.
Ia juga mengatakan, Perda Desa juga menjadi dasar dalam pencairan dana desa. Jika terlambat disahkan, maka dana desa sulit untuk dicairkan dari pemerintah pusat.
Tim pansus, kata dia, telah berangkat ke Biro Hukum Provinsi Kepri untuk berkonsultasi terkait penyusunan klausul dalam Ranperda Desa.
“Konsultasi dilakukan agar klausul dalam ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (rdi)





