Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Mranggen Bisa” di Aula Gedung Kecamatan Mranggen, Selasa (8/9/2026)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Pemerintah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Mranggen Bisa” di Aula Gedung Kecamatan Mranggen, Selasa (8/9/2026).
Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pelayanan publik sekaligus menyerap berbagai aspirasi. Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi pelayanan administrasi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, hingga persoalan data penerima bantuan sosial.
Kegiatan dihadiri Camat Mranggen Yogi Setyawan Widi Nugroho, Sekretaris Kecamatan Mranggen Abdul Kholiq, para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koordinator Wilayah Pendidikan, serta kepala puskesmas se-Kecamatan Mranggen.
Dalam sambutannya, Camat Mranggen Yogi Setyawan Widi Nugroho menyampaikan bahwa FKP merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat maupun lembaga pelayanan.
“Kita adalah pemberi layanan. FKP ini menjadi sarana silaturahmi supaya menjadikan ‘Mranggen Bisa’, sekaligus menjadi ruang untuk saling introspeksi,” ujar Yogi.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap pelayanan publik perlu dilakukan secara rutin agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat dan memberikan respons yang lebih baik. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pelayanan administrasi kependudukan serta penerbitan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan warga.
Berdasarkan data pelayanan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 313 pemohon Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kemudian pelayanan SKW/Waris sebanyak 209, layanan lainnya atau DLL sebanyak 346, proposal 42, serta rekomendasi nikah sebanyak 314. Seluruh permohonan tersebut telah diselesaikan.
Yogi juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi yang diberikan di tingkat kecamatan tidak dipungut biaya atau gratis.
“Ini menjadi bagian dari laporan pelayanan administrasi yang kami lakukan,” katanya.
Selain pelayanan secara langsung, sejumlah layanan administrasi di Kecamatan Mranggen kini juga telah dapat diakses secara daring melalui laman resmi kecamatan. Pemerintah kecamatan turut membuka kanal pengaduan melalui program “Lapor Camat” yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun persoalan terkait pelayanan.
Dalam FKP tersebut, perhatian juga diarahkan pada upaya pencegahan berbagai persoalan sosial yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat. Salah satu hal yang dinilai membutuhkan koordinasi bersama adalah persoalan data kesejahteraan sosial, khususnya data penerima bantuan sosial.
Yogi menekankan pentingnya membangun hubungan dan koordinasi yang solid di antara para pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Mranggen. Menurutnya, persoalan yang muncul di masyarakat akan lebih mudah ditangani apabila seluruh pihak dapat bekerja secara bersama-sama.
“Hubungan stakeholder di tingkat kecamatan ini harus kompak,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Mranggen Abdul Kholiq yang bertindak sebagai moderator FKP mengajak seluruh peserta menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi secara bersama-sama.
Ia juga mengingatkan peserta mengenai kondisi musim kemarau yang berkepanjangan. Menurutnya, Kecamatan Mranggen termasuk wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran.
Selain ancaman kebakaran, persoalan perubahan maupun pencabutan bantuan sosial turut menjadi perhatian dalam forum. Hal tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perwakilan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Mranggen, Budi Ningrum, menjelaskan bahwa sejumlah program bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis data. Dalam proses pemutakhiran tersebut, kondisi kesejahteraan masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil.
Budi menjelaskan, berbagai program bantuan sosial utama Kementerian Sosial di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, bantuan untuk anak yatim piatu, BLT Kesra, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), serta sejumlah program pemberdayaan dan perlindungan sosial lainnya.
Untuk PKH, bantuan diberikan berdasarkan persyaratan dan komponen tertentu. Penerimanya menyasar keluarga yang masuk dalam kelompok desil tertentu serta memenuhi komponen kepesertaan PKH.
“PKH adalah bantuan sosial yang memiliki syarat dan komponen tertentu,” jelas Budi saat memaparkan mekanisme program kepada peserta FKP.
Pembahasan mengenai data bansos kemudian mendapat perhatian dari para kepala desa. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemui di lapangan, terutama berkaitan dengan perubahan data dan status penerima bantuan sosial.
Perubahan status desil dinilai dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan bantuan yang selama ini diterima masyarakat. Kondisi tersebut juga kerap menimbulkan pertanyaan dari warga ketika status mereka berubah atau bantuan yang sebelumnya diterima tidak lagi diperoleh.
Atas persoalan tersebut, pemerintah desa bersama Kecamatan Mranggen berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dihadirkan dalam pelaksanaan FKP berikutnya.
Kehadiran BPS dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada pemerintah desa maupun masyarakat mengenai mekanisme penentuan desil, termasuk proses pendataan sosial ekonomi yang dilakukan di lapangan.
Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak yang berwenang, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan jawaban yang lebih jelas kepada masyarakat, terutama warga yang mengalami perubahan status dalam data penerima bantuan sosial.
Menanggapi berbagai aspirasi yang muncul, Camat Mranggen Yogi Setyawan Widi Nugroho mengatakan seluruh masukan yang disampaikan peserta FKP akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai harapan kepala desa dan peserta forum, termasuk usulan menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan dalam menjelaskan persoalan data sosial ekonomi masyarakat.
“FKP ini menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami sebagai pemangku kepentingan di Kecamatan Mranggen,” ujar Yogi.
Menurut Yogi, pelaksanaan forum konsultasi publik tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. FKP harus mampu menjadi bagian dari proses perbaikan kualitas pelayanan pemerintah sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai lembaga pelayanan.
Melalui semangat “Mranggen Bisa”, Pemerintah Kecamatan Mranggen berharap seluruh stakeholder dapat semakin solid dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang lebih kuat, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat diharapkan dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, transparan, dan terbuka.(PH)





