Samapta Polres Demak saat gelar razia miras di Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (7/9) malam./Dok.Foto.M_E.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, mengamankan 31 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak. Puluhan botol miras tersebut diamankan dalam razia yang digelar Satuan Samapta Polres Demak pada Senin (7/9/2026) malam.
Razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dipimpin Kanit Turjawali Satuan Samapta Polres Demak Aiptu Kamdi. Petugas mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 botol miras berbagai jenis yang siap dijual kepada konsumen.
“Penjual kemudian diberikan STP. Seluruh barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo di Mapolres Demak, Selasa (8/9/2026).
Menurut Setyo, razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan secara berkelanjutan. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sejak Agustus 2026 hingga razia terakhir, Satuan Samapta Polres Demak telah mengamankan sekitar 470 botol miras dari berbagai jenis.
Barang bukti tersebut terdiri dari minuman keras produksi pabrikan dan minuman keras tradisional. Setyo mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran miras tidak berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih luas.
“Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena itu, kami memilih bertindak lebih awal melalui patroli dan razia rutin sebelum potensi gangguan itu muncul,” ujarnya.
Jaga Identitas Demak sebagai Kota Wali
Setyo mengatakan, pemberantasan peredaran miras juga berkaitan dengan identitas Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.
Menurut dia, Demak memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa. Identitas tersebut, kata Setyo, menjadi bagian dari citra daerah yang perlu dijaga bersama.
Polres Demak pun memastikan razia dan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Demak.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan ruang publik sekaligus menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat.
“Demak memiliki identitas sebagai Kota Wali. Menjaga marwah daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama atau pemerintah, tetapi juga tugas kepolisian dalam memastikan ruang publik tetap aman dari peredaran miras,” kata Setyo.
“Razia akan terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” ujarnya.(Munthohar_Ershi/PH)





