Karimun – Laskar Melayu Bersatu mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menutup kompleks perumahan “vila” dan “ruko” di Kapling, Kecamatan Tebing diduga jadi tempat praktik prostitusi terselubung dan tindak kejahatan perdagangan wanita (trafficking).
“Tutup vila dan ruko. Pemerintah daerah jangan ‘tutup mata’ dengan terungkapnya kasus trafficking yang membuktikan kalau kompleks itu tempat praktik prostitusi terselubung dan trafficking,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Datuk Panglima Azman Zainal kepada Jurnal Terkini di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Menurut Azman Zainal, kompleks vila dan ruko sudah sejak lama dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung. Wanita-wanita muda yang tinggal di kompleks itu, menurut dia kebanyakan berasal dari luar Karimun, terutama dari Pulau Jawa. Mereka dijadikan wanita penjaja seks komersial dengan modus menginap di hotel.
“Sudah bukan rahasia umum lagi, wanita-wanita itu berangkat sore dan pulang pagi untuk ‘melayani’ tamu di hotel. Sangat menyedihkan ternyata wanita bawah umur dan muda belia menjadi korban eksploitasi seksual, sementara kita semua tutup mata melihat mereka keluar masuk hotel dan wisma,” tuturnya.
Ia mengatakan, vila dan ruko tersebut terletak di tengah kota dan bukan lokalisasi. Ia menilai wajar untuk ditindaktegas agar keberadaan vila dan ruko itu tidak mempengaruhi generasi muda.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum menindak mucikari dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi terselubung tersebut.
“Dimana hati nurani dan rasa kemanusiaan jika kita membiarkan anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual,” kata dia lagi.
Diberitakan, sepuluh perempuan asal Banyumas dan Banjarnegara, tiga di antaranya di bawah umur dijemput anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyumas didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Polres Karimun di kompleks Vila tersebut pada Selasa (26/5).
Kesepuluh perempuan tersebut berusia antara 17-22 tahun, antara lain, NW, RY, Ra, NA, NA, EE, LA, VL, In dan An. Mereka dijemput setelah Polres Banyumas saat istirahat usai pulang dari hotel melayani pria hidung belang. Pada waktu bersamaan, empat mucikari asal Banyumas dan satu asal Karimun turut diamankan tanpa perlawanan.
Menurut Wakil Ketua KPAI bidang Trafficking Budiharjo, kasus tersebut terungkap pekan lalu. Seorang korban melapor setelah berhasil kabur dari Tanjung Balai Karimun. Korban tersebut terjaring dalam razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional di Banyumas.
“Saat diminta keterangan, korban tersebut mengaku baru melarikan diri dari Karimun. Ia mengatakan ada sepuluh temannya masih berada di Karimun, sehingga kami membentuk tim untuk datang ke sini,” tuturnya. (rdi)





