Penertiban bangunan liar oleh Satpol PP di sepanjang sempadan Sungai Onggorawe, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan Sungai Onggorawe, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang berlaku di wilayah Kabupaten Demak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan oleh Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Demak.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan menyasar sejumlah bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Onggorawe.
“Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta sebagai bentuk penegakan perda dan perkada di Kabupaten Demak,” demikian keterangan Satpol PP Kabupaten Demak dalam laporan kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar bangunan yang disebut tidak memiliki hak guna bangunan di sepanjang kawasan sempadan sungai.
Penertiban dilakukan dengan tujuan agar kawasan sempadan Sungai Onggorawe dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Demak menyatakan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. Selama pelaksanaan penertiban, tidak terdapat kendala yang dilaporkan oleh petugas.
Penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang serta memastikan pemanfaatan kawasan tersebut tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.(PH)





