JAKARTA, Jurnalterkini.id — Wakil Bupati Solok, H. Candra, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Golden Boutique Kemayoran, pada 27–28 April 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh ratusan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia ini menjadi ajang strategis untuk mempererat kerja sama dan membahas berbagai isu penting terkait tata kelola pemerintahan daerah.
Forum yang mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Indonesia yang Harmonis dan Berkemajuan” ini menjadi wadah bagi para peserta untuk menyampaikan gagasan dan masukan demi kemajuan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Candra menyoroti kebutuhan mendesak untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengaturan posisi dan pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam peraturan yang berlaku saat ini masih menyisakan ruang untuk penafsiran yang berbeda-beda.
Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan kerja dan menciptakan dinamika yang tidak kondusif di antara pimpinan daerah.
“Selama ini, hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap diwarnai masalah ketidakselarasan. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakjelasan pembagian peran dan wewenang yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini perlu segera diperbaiki melalui proses revisi undang-undang,” ujar Candra dalam forum tersebut.
Ia menekankan bahwa kejelasan pembagian tugas dan wewenang merupakan hal yang sangat krusial. Dengan aturan yang pasti dan tidak menimbulkan multitafsir, diharapkan kinerja pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kejelasan peran juga diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik yang dapat menghambat pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
Selain membahas peraturan perundang-undangan, kegiatan ini juga menjadi tempat pertukaran pengalaman dan gagasan antardaerah dalam memperkuat koordinasi dan membangun sistem pemerintahan yang lebih solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Para peserta diharapkan dapat membawa hasil diskusi dan masukan yang didapat ke daerah masing-masing, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan yang lebih baik.
Dengan adanya perbaikan aturan yang jelas dan pembagian peran yang tepat, diharapkan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan lebih harmonis dan produktif.
Hal ini diyakini mampu menjadi pendorong utama dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. (Dion).





