BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan Gelar Rapat Optimalisasi Jaminan Sosial Sektor Jasa Konstruksi

Karimun, JurnalTerkini.id – BPJS Ketenagakerjaan Karimun Tanjung Balai bersama Kejaksaan menggelar rapat dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kegiatan ini dilaksanakan pada 16 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri  Karimun. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, penyedia jasa konstruksi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pekerja diharapkan mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan bagi ahli waris apabila terjadi risiko kematian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimun Tanjung Balai, Sri Mulyani, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi merupakan hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan, terutama pada proyek-proyek yang didanai oleh APBD.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pihak dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan seluruh pekerja konstruksi telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas pentingnya integrasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam setiap proyek konstruksi yang didanai APBD, sehingga seluruh pekerja yang terlibat dapat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kejaksaan turut menegaskan komitmennya dalam mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tercipta ekosistem kerja yang aman, terlindungi, dan berkelanjutan di sektor jasa konstruksi. (*/red)

Total Views: 40

Pos terkait