Menaker Pastikan Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Terima Santunan Miliaran Rupiah

Menaker Yassierli dalam kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Humas Kemnaker)
Menaker Yassierli dalam kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Humas Kemnaker)

Data Sebaran Peserta dan Tahapan Penyaluran

Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, mayoritas merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang, antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Wilayah Jakarta: Gambir, Salemba, Kebon Sirih, Ceger, Mangga Dua, dan Grha Jamsostek (Kanwil DKI).
  • Wilayah Banten: Tangerang Selatan.

Penyaluran dilakukan dalam beberapa tahap. Pada 29 April, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Disusul ahli waris Adelia Rifani pada 30 April. Sementara pada 4 Mei, giliran ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida yang menerima manfaat.

Tiga Korban dalam Proses Administrasi

Untuk tiga korban lainnya, yaitu Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan klasifikasi manfaat, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker. (*/rdi)

Total Views: 46

Pos terkait