Pemangkasan Birokrasi di Kawasan KPBPB
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan kini telah didelegasikan langsung kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pendelegasian ini memangkas birokrasi yang selama ini harus melalui tingkat pusat atau provinsi. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi salah satu yang paling efisien di Indonesia.
“Jika di wilayah lain proses seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi berlapis, BP Batam memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.
Tiga Syarat Dasar Perizinan Berusaha
Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar sebelum memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:
- PKKPRL: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
- PKKH: Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
- PL: Persetujuan Lingkungan.
Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Kota Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik. (rom/*)






