PADANG, Jurnalterkini.id — Pemerintah resmi menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan cepat.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini mengalami kendala saat ingin membayar pajak kendaraan yang telah berpindah tangan, namun belum dilakukan balik nama.
Di Sumatera Barat, kebijakan tersebut langsung mendapat respons positif. Banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya terkendala administrasi kini dapat menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mencari atau meminjam identitas pemilik lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Ini adalah bentuk kemudahan dari pemerintah agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala persoalan administrasi. Jadi tidak ada lagi alasan menunggak hanya karena tidak memiliki KTP pemilik lama,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk pengurusan administrasi lanjutan seperti balik nama kendaraan, masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Balik nama tetap penting dilakukan agar data kendaraan valid dan sesuai dengan pemilik sebenarnya. Ini juga berpengaruh pada tertib administrasi dan keamanan data kendaraan,” tambahnya.
Bapenda Sumbar optimistis kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, validitas data kendaraan diharapkan semakin akurat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi kepemilikan.
Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan pembayaran pajak tanpa menunda, sehingga terhindar dari denda dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Diona Arvoni).






