Mobil tersebut langsung menghantam sepeda motor Honda PCX yang sedang ditumpangi oleh empat orang. Tak hanya itu, kendaraan pelaku juga menabrak beberapa kendaraan lain yang sedang terparkir di bahu jalan sebelum akhirnya mobil tersebut meluncur jatuh ke dalam laut.
Akibat peristiwa tersebut, satu orang penumpang sepeda motor atas nama Liana dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, pengendara motor mengalami luka berat pada bagian kepala dan dua penumpang lainnya menderita luka ringan. Seluruh korban yang diketahui merupakan satu keluarga tersebut segera dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pihak kepolisian telah menetapkan MG sebagai tersangka dan akan menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama di jalan raya.(edy)






