Polda Riau ungkap motif pembakaran mobil di Tambusai Utara

Polda Riau ungkap mobil pembakaran mobil di Tambusai Utara. Kapolda Riau menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dalam konferensi pers di Mapolda Riau. (dok. Humas Polda Riau)
Polda Riau ungkap mobil pembakaran mobil di Tambusai Utara. Kapolda Riau menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dalam konferensi pers di Mapolda Riau. (dok. Humas Polda Riau)

Pekanbaru, JurnalTerkini.id – Polda Riau mengungkap motif pembakaran mobil Mitsubishi Stada Triton milik Kabul Situmorang, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan, ternyata eksekutornya merupakan pelaku bayaran yang mendapat upah total Rp19 juta.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (11/10/2020) mengatakan, eksekutor pembakaran mobil Kabul Situmorang itu ditangkap pada Rabu (23/9/2020, sembilan hari setelah kejadian, sejak Kabul melapor ke Polsek Tambusai Utara pada 14 September 2020..

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan peristiwa ini diawali hasil penyelidikan petugas dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap abu dan arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti,” kata Kapolda.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan itu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku, kemudian pada Rabu (23/09) tim berhasil menangkap 3 pelaku. Yakni MI berperan sebagai sopir, IS sebagai eksekutor yang membawa bensin, JH yang berperan menyiram bensin.

Berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka IR yang berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban, serta 1 APR yang memandu ke rumah korban

Kapolda menjelaskan, modus operandi tindak pidana pembakaran tersebut, berawal dari sebelum kejadian, dimana pelaku JH didatangi pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran mobil korban Kabul Situmorang dengan imbalan sebanyak Rp9.500.000.

Kemudian, pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP serta menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Muhammad Akbar di Perawang, Kabupaten Siak.

Pada 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 (lima) buah sebo penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

Baca juga: Pelaku pengrusakan dua sekolah di Karimun ternyata anak di bawah umur

Total Views: 295

Pos terkait