Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain mobil Korban yang terbakar Mitsubishi BM 8996 LN, Mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC, rekaman CCTV, 1 lembar surat kesepakatan sewa mobil, HP, sarung tangan kain, 1 patahan besi pagar, hasil visum luka bakar di tangan pelaku JH dan hasil visum luka gores di lengan pelaku IS.
Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.
Polda Riau mengimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(rls)





