
Setibanya di Pekanbaru, mereka menjemput pelaku JH dan IR, dan berangkat ke Kabupaten Rokan Hulu via Jl. Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.
Sebelum sampai di TKP , pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 (lima) liter dengan menggunakan botol plastik/ jerigen.
Dan pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS.
Setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.
Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp1.000.000, IS sebesar Rp1.000.000, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp500.000.
Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp19.000.000 .
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp19.000.000.
“Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman,” kata Kapolda.





