Haji Permata Divonis 5 Bulan Penjara

Karimun (Jurnal) – H Jumhan alias H Permata divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun hukuman lima bulan penjara terkait kasus penyerangan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada November 2014 silam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata hakim ketua Hotnar Simarmata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat sore.

Hotnar Simarmata yang didampingi hakim anggota Liena dan Yanuardi A Gani menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu dakwaan pertama Pasal 214 ayat 1 jo Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hotnar yang juga Ketua PN Tanjung Balai Karimun mengatakan, sesuai pasal tersebut, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan penyerangan bersama sekelompok massa yang berjumlah sekitar 200 orang ke Kantor Wilayah Ditjen BC Kepri di Meral pada 21 November 2014.

Perbuatan terdakwa, menurut Hotnar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 214 KUHPidana, adalah sebuah tindakan perlawanan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain menghukum terdakwa 5 bulan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

H Permata merupakan pemilik KM Jembar Hati yang ditangkap BC Kepri karena diduga hendak menyelundupkan sekitar 300 ton rotan muatan kapal tersebut keluar negeri. Penangkapan KM Jembar Hati tersebut mendapat reaksi berupa aksi penyerangan oleh terdakwa bersama sekitar 200 massa yang ia datangkan dari Batam. (rdi)

Total Views: 292

Pos terkait