Karimun (Jurnal) – Upacara peringatan HUT Polisi Pamong Praja ke-65 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM) ke-53 tingkat Provinsi Kepri yang dipusatkan di pelataran Panggung Rakyat Putri Kemuning, Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Selasa, dipimpin Wakil Gubernur HM Soerya Respationo.
Soerya bertindak selaku inspektur upacara didampingi sejumlah SKPD dari Provinsi Kepri. Turut hadir Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Bupati Karimun Nurdin Basirun, Sekda Karimun Arif Fadillah, Sekdako Tanjungpinang Riono, SKPD dan FKPD serta ratusan Pol PP dari Kabupaten Karimun sebagai tuan rumah, Bintan, Natuna, Lingga, Anambas, Kota Batam dan Tanjungpinang.
Wakil Gubernur dalam pidato sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, peringatan HUT Pol PP ke-65 dan HUT SPM ke-53 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas Pol PP dalam menegakkan perda, pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum serta pemberian pertolongan kepada masyarakat.
Peran strategis Satpol PP dalam pelaksanaan pemerintah di daerah dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sejajar dengan lima urusan dasar lainnya, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta urusan sosial.
Konsekuensi logisnya adalah organisasi yang menanganinya harus benar-benar professional dan memenuhi kriteria standar pelayanan minimal, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang maksimal atas urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah tersebut, ungkapnya.
Disampaikannya lagi, secara filosofis keberadaan Satpol PP merupakan tangan kanan kepala daerah, karena setiap upaya pembangunan di daerah mustahil terlaksana apabila tertib dan tentram belum tercapai.
“Untuk itu Satpol PP dan SPM adalah institusi yang sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Peningkatan peran satpol PP yang harus melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, ini tentu saja menuntut adanya perubahan pola fikir, pola sikap dan pola tindak satpol PP, karena selama ini tergambar dalam benak masyarakat tentang sikap dan tindakan polisi PP yang kasar, beringas dan sewenang-wenang. (edy)





