Karimun (Jurnal) – Sekda Karimun TS Arif Fadillah mengatakan, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berwenang menentukan nasib honorer yang menjadi bawahannya, apakah kontraknya diperpanjang atau tidak.
“Kita berikan kewenangan penuh kepada pimpinan SKPD, untuk mengawasi dan menilai kinerja honorer. Gajinya pun sudah di SKPD. Nanti akan menjadi dasar soal dilanjutkan atau tidak (kontraknya),” kata TS Arif Fadillah saat menyerahkan secara simbolis SK 119 honorer di Satpol PP Karimun, Senin.
Sekda mengatakan, kewenangan pengawasan dan penilaian honorer oleh pimpinan SKPD, adalah bagian dari upaya pengawasan melekat dan ketat sehingga setiap honorer, termasuk pegawai negeri, senantiasa meningkatkan kinerja dan kompetensinya, apalagi sudah ada UU Aparatur Sipil Negara yang menuntut setiap aparatur pemerintah memiliki kompetensi sesuai keahlian dan kualifikasinya.
“Prinsipnya pelayanan masyarakat harus lebih baik, kami berharap seluruh honorer dan pegawai berpandangan demikian,” katanya.
Sebanyak 119 honorer Satpol PP menerima SK perpanjangan kontrak selama satu tahun ke depan. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Karimun Kamarulazi, 119 honorer itu merupakan sebagian dari seluruh honorer pada seluruh SKPD.
“Saya tidak hafal jumlahnya, yang jelas untuk Satpol PP 119 orang,” katanya.
Kepala Satpol PP Karimun Zifridin menambahkan, ada beberapa honor yang tidak diperpanjang kontraknya karena pindah atau mengundurkan diri.
“Total personel di Pol PP 305 orang, 119 berstatus honorer yang kontraknya diperpanjang hari ini,” ucap Zifridin. (rdi)





