Karimun, JurnalTerkini.id – Tahapan kampanye pada pilkada serentak 2020, jauh berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya.
Jika dahulu tahapan kampanye digelar dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, kini hal itu tidak dibenarkan lagi.
Pandemi Covid-19 menjadi alasan munculnya berbagai pembatasan sosial yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu kepada pasangan calon selama bergulirnya pesta demokrasi tersebut.
Masing-masing pasangan calon kepala daerah diketahui hanya dibenarkan untuk menggelar kampanye dialogis atau kampanye dari rumah ke rumah.
Bahkan, berdasarkan aturan penyelenggaraan pemilu, peserta kampanye hanya dibatasi sebanyak 50 orang saja.
Kemudian, tahapan kampanye di Pilkada tahun ini juga cukup singkat dibandingkan Pilkada-Pilkada sebelumnya. Dimana pada Pilkada tahun ini pasangan calon Kepala Daerah hanya dapat berkampanye selama 2 bulan lebih aja. Sedangkan di Pilkada sebelumnya selama 6 bulan.
Perbedaan pada Pilkada Serentak 2020 itu juga dirasakan oleh Calon Bupati Karimun nomor urut 01, Aunur Rafiq.
Petahana Bupati Karimun itu mengaku jadwal kampanye yang Ia jalani sangat melelahkan karena sangat padat dibandingkan periode sebelumnya.
“Iya memang penat lah (periode kampanye) ini. Dulu masa kampanye 6 bulan dan kita tak payah (tidak perlu) cuti,” ujar Aunur Rafiq, Rabu (7/10/2020) sore.
Baca juga: Dikritik soal capaian pembangunan, ini kata calon petahana Aunur Rafiq






