Penerapan TTE ini merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, Pasal 41 ayat 4. Masyarakat dapat memulai proses ini dengan langkah mudah: pendaftaran akun (unggah KTP dan swafoto), verifikasi oleh pihak Privy, serta aktivasi otorisasi penandatanganan otomatis.
Secara terpisah, Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Denny Tondano, berharap sosialisasi ini mampu memperluas pemahaman para pemangku kepentingan, mulai dari Notaris, PPAT, pengembang, hingga masyarakat umum.
“Kami ingin seluruh pihak memahami mekanisme penggunaan LMS Online dan TTE ini. Pelaksanaan TTE akan dilakukan bertahap sebagai solusi bagi pemohon yang berhalangan hadir untuk tanda tangan basah,” kata Denny.
Denny menegaskan, inovasi ini sejalan dengan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif.
”Implementasi LMS Online dan TTE adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung iklim investasi yang kondusif dan inklusif di Batam,” pungkasnya. (*/mi)






