Untuk memberikan efek jera, petugas juga menjatuhkan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp6.500.000. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi oleh mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car, berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition. Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan.
Upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait guna memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi Riau. Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini. (rilis)






