Karimun (Jurnal) – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah daerah menguasai seutuhnya saham Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak yang dikelola Perusda bersama dua perusahaan swasta.
Permintaan tersebut terungkap di sela-sela rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda Revisi Perda Perusda di Gedung DPRD Karimun, Jumat (27/2).
Seorang anggota dewan menyarankan hal itu agar Perusda sebagai badan usaha milik daerah dapat sepenuhnya mengelola SPBU tersebut.
Fraksi-fraksi dalam rapat tersebut juga meminta agar Perusda benar-benar profesional mengelola SPBU sehingga pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.
Meski memberikan sejumlah catatan, fraksi-frkasi menyetujui pengesahan Rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tersebut menjadi Perusda. Meski begitu, DPRD tetap memberikan sedikitnya tujuh catatan yang perlu dipertimbangkan pihak eksekutif Pemkab Karimun.
Terkait keinginan dan pandangan fraksi-fraksi Wakil Bupat Aunur Rafiq mewakili Bupati Nurdin Basirun dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Asyura itu, menyatakan akan memberikan jawaban tertulis. (rdi)





