Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, saat menghadiri pertemuan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1).(Dok Humas Pemprov)
Boyolali, jurnalterkini.id — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperluas fungsi Rumah Restorative Justice sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa. Program tersebut tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga diarahkan menjadi pusat pendampingan, edukasi hukum, serta pendidikan antikorupsi bagi para kepala desa.
Ahmad Luthfi mengatakan, Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum di tingkat desa diharapkan menjadi ruang perlindungan bagi kepala desa dalam menjalankan tugas pembangunan. Menurut dia, perbedaan kapasitas sumber daya manusia di desa membuat risiko kesalahan administrasi kerap terjadi.
“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten dan kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kepala desa yang berbeda-beda,” kata Ahmad Luthfi saat menghadiri pertemuan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1).
Ia menilai, dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi, khususnya dana swakelola, memiliki potensi besar disalahgunakan. Hal itu kerap dipicu oleh minimnya pemahaman aparatur desa terhadap aspek administrasi dan hukum, bukan semata-mata karena niat jahat.
Karena itu, Luthfi menekankan pentingnya pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Aparat penegak hukum serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) didorong terlibat lebih awal agar kesalahan dapat dicegah sebelum berujung pada persoalan pidana.
Sejak awal masa jabatannya, Ahmad Luthfi juga telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Hingga kini, sebanyak 327 desa di Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk mengawal proses pembangunan dan penggunaan anggaran di desa.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengungkapkan, sepanjang 2024 tercatat 274 kepala desa di Indonesia tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa. Jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 535 kasus pada 2025. Meski demikian, Reda menyebut tren di Jawa Tengah justru menunjukkan penurunan.
“Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan niat jahat, maka akan diarahkan pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan administrasi,” ujar Reda.
Ia menambahkan, pendekatan pencegahan melalui pendampingan hukum dan restorative justice dinilai lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan pembangunan desa sekaligus melindungi aparatur desa dari kriminalisasi akibat kesalahan administratif.(PH)






