PHRI Karimun, Minta Kebijakan Baru Terhadap Insentif Fiskal

Kebijakan insentif fiskal pajak hiburan akan berakhir 31 desember 2025, PHRI Karimun minta kebijakan bupati terjadi insentif pajak.FOTO:PHRI KARIMUN

Dengan berakhirnya kebijakan insentif fiskal, secara otomatis pembayaran pajak hiburan ditahun 2026 kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, menjadi keberatan bagi para pelaku usaha hiburan tersebut. Kenapa demikian. Seba, saat ini maupun diawal tahun 2026 mendatang pertumbuhan ekonomi tidak baik-baik saja.

“Anda bisa rasakan sendiri, saat ini apa yang bisa kita harapkan. Seperti wisman yang berkunjung ke Karimun saja masih tergolong sepi, sehingga berdampak terhadap dunia hiburan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Masih kata Awan panggilan akrabnya, belum lagi tempat hiburan yang sudah ada tutup saat ini. Dimana, tempat hiburan karaoke ada 10 lokasi dan sekarang tersisa 8 yang masih beroperasi itupun hanya cukup biaya operasional maupun gaji karyawan.

“Saya harap kepada bupati karimun, ada kebijakan barulah memberikan insentif terhadap pembayaran pajak hiburan. Minimal pertengah tahun depan, agar bisa benar-benar ekonomi di Karimun pulih kembali,” harapnya.

Kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha hiburan, bisa tetap bertahan dalam usahanya yang masih beroperasi saat ini. Mengingat, kedepannya tantangan dunia hiburan di Karimun cukup berat apabila dunia pariwisata tidak ada terobosan baru dari pemda karimun.

“Ya minimal kebijakan dari bupati, insentif fiskalnya 30 persen jadilah. Maklum, kondisi Karimun sekarang ini sepi dan harapannya paling di akhir tahun dan awal tahun nanti, itupun kita prediksi saja. Realisasinya kita lihatlah,” tutupnya.(*/rdi)

Total Views: 1292

Pos terkait