Tembilahan, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 pada Senin malam, 24 November 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil. Agenda paripurna kali ini membahas penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pidato Bupati Inhil H. Herman yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Fadillah, menyoroti tantangan berat dalam penyusunan KUA dan PPAS 2026, khususnya penurunan signifikan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
“Transfer yang kita terima pada tahun 2026 mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukan hanya terjadi di Inhil, tetapi dialami seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa sebagian besar pembiayaan pembangunan daerah masih bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih bijak dan efisien dalam pengelolaan anggaran.
Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah 2026
Pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,64 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp 293,27 miliar, mengalami kenaikan 14,5 persen dibanding target APBD murni 2025. Sumber PAD berasal dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp 3,18 triliun, meski tetap menjadi tulang punggung, mengalami penurunan signifikan dibanding sebelumnya.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 26,83 miliar.
Sementara itu, total proyeksi belanja daerah tahun 2026 mencapai Rp 2,31 triliun, terdiri dari:
- Belanja Operasi – Rp 1,71 triliun
- Belanja Modal – Rp 312,61 miliar
- Belanja Tidak Terduga – Rp 30 miliar
- Belanja Transfer – Rp 265,64 miliar
Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi guna mendukung layanan publik dan program prioritas daerah.
Dengan kondisi tersebut, APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 316,79 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, termasuk rencana penerimaan pembiayaan sebesar Rp 200 miliar, sebagian besar berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati menekankan, “Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang kita belanjakan memberikan dampak yang nyata dan memperkuat kualitas pelayanan publik.” Ia juga menyinggung pentingnya keselarasan program dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan program dalam KUA, PPAS, dan APBD selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan KUA–PPAS 2026 antara eksekutif dan legislatif diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Indragiri Hilir.






