Saksi Gus Yazid Ungkap Aliran Dana hingga Rp20 Miliar dalam Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Semarang, jurnalterkini.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar, Senin, 17 November 2025. Sidang menghadirkan Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai saksi kunci terkait aliran dana yang diduga berasal dari penjualan aset tanah Kodam.

Bacaan Lainnya

Tiga terdakwa dalam kasus ini ialah Iskandar Zulkarnaen, mantan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap; Andi Nur Huda, eks Direktur PT RSA; serta Awaluddin Murri, mantan Penjabat Bupati Cilacap.

Dalam kesaksiannya, Gus Yazid mengaku pertama kali mengenal terdakwa Andi setelah diperkenalkan oleh seseorang bernama Widi. Ia membenarkan pernah menerima uang Rp50 juta yang diterima melalui istrinya, Maharani. “Andi punya usaha perkebunan. Saya diminta Widi untuk mendoakan rencana penjualan tanah Andi, tapi saya tidak tahu asal-usul tanah itu,” ujar Gus Yazid di hadapan majelis hakim.

Yang mencengangkan, Gus Yazid kemudian mengungkap pernah menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai “ucapan terima kasih” setelah tanah tersebut laku dijual. Ia menyebut penyerahan uang itu dilakukan dalam beberapa tahap dan disaksikan Novita, istri Widi.

Lebih jauh, Gus Yazid menyatakan total uang yang pernah ia terima—langsung maupun melalui perantara—mencapai sekitar Rp18–20 miliar, yang disebut sebagai bantuan hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Ia juga mengakui menerima tambahan uang tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita di luar jumlah tersebut. Sebagian dana itu ia gunakan membuka usaha warung nasi kebuli dan menyewa lahan usaha.

Saksi mengaku mulai curiga setelah jumlah dana yang mengalir mencapai Rp20 miliar. Ia kemudian mendatangi Andi di lembaga pemasyarakatan untuk meminta penjelasan. “Saat itu Andi mengaku uang itu berasal dari korupsi penjualan tanah Kodam,” ujar Gus Yazid.

Namun, ketika majelis hakim meminta klarifikasi kepada terdakwa, Andi membantah keras pernyataan tersebut. Ia menyebut pertama kali bertemu Gus Yazid lewat perantaraan Wisnu, bukan Widi, serta menegaskan tak pernah memberikan sepeser pun uang kepada Widi untuk diserahkan kepada saksi.

Dihubungi terpisah, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo enggan berkomentar jauh mengenai materi persidangan yang menyeret nama institusi TNI. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan ikuti persidangannya,” ujar Andy singkat.(PH)

Total Views: 488

Pos terkait