Mantan Direktur RSUD Kardinah Dilaporkan, Indra: Itu Contoh Masyarakat yang Aktif dan Kritis

oplus_2

TEGAL, Jurnalterkini.id – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, menanggapi laporan H. Suprianto alias Jipri terkait kerjasama antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir.

Suprianto alias Jipri melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, mantan Direktur utama RSUD Kardinah ke Kejari Kota Tegal atas dugaan melakukan pembiaran terhadap dokumen penyedia barang / jasa dengan memberikan persetujuan mengelola parkir RSUD Kardinah.

Dengan adanya laporan rersebut, Direktur CV Curtina Prasara angkat bicara. Indra mengapresiasi apa yang telah dilakukan Jipri, menurutnya Jipri adalah contoh masyarakat yang kritis dan aktif.

“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Jipri dan kawan-kawan, Jipri itu contoh nyata masyarakat Kota Tegal yang kritis. Saya berharap kritisnya itu untuk kebaikan Kota Tegal dan menjadi bahan pelajaran bagi pelaku usaha ketika bekerja sama dengan Pemkot Tegal untuk lebih teliti,” ungkap Indra saat jumpa pers di rumah makan Pawon Jiwan, Kamis sore (06/11/2025).

Disinggung tentang legalitas CV Curtina Prasara saat perjanjian kerjasama dengan RSUD Kardinah, Indra Romansyah mengatakan bahwa jauh-jauh hari sebelum perjanjian dilaksanakan dirinya sudah memproses pendaftaran SK Kemenkumham tersebut.

“Jauh-jauh hari saya sudah proses pendaftaran legalitasnya sebelum perjanjian kerjasama dengan RSUD Kardinah, jadi tuduhan yang disampaikan Jipri menurut saya prematur, dan itu jelas merugikan CV Curtina Prasara,”

Menurutnya, Pelaku usaha selalu mengikuti apa yang diminta atau diterapkan oleh OPD atau kliennya, jika dibedah hal ini menjadi PR berat bagi Pemkot Tegal yang secara beruntun menunjukkan semrawutnya administratif.

Indra Romansyah tidak mempersoalkan tindakan Jipri yang melaporkan Agus Dwi Sulistyantono ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, atas dugaan perbuatan melawan hukum karena perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara yang menurut Jipri belum mengantongi SK Kemenkumham.

Sementara itu, di tempat yang sama kuasa hukum CV Curitna Prasara, Kurniawan Setiabudi, mengakui sempat ada kendala pada saat proses pengajuan SK Kemenkumham di notaris.

“Pada saat pengajuan AHU memang sempat ada kendala karena ada komunikasi yang terputus dengan pihak notaris namun hal itu sudah ditangani hingga selesai,” pungkasnya.

Reporter : Supriyadi

Total Views: 1739

Pos terkait