Penyerahan SK Penlok pengadaan tanah buffer zone kilang Pertamina.
Semarang, jurnalterkini.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mencatat langkah progresif dalam mendukung proyek strategis nasional. Provinsi yang kini dipimpin oleh Gubernur Ahmad Luthfi itu menjadi daerah pertama di Indonesia yang menetapkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pengadaan tanah buffer zone kilang Pertamina.
Penetapan lokasi ini berfokus di Kelurahan Donan, Kabupaten Cilacap, wilayah yang selama ini menjadi pusat operasional PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) IV Cilacap. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina, Erry Sugiharto, di Semarang Royale Golf, Senin, 27 Oktober 2025.
“Alhamdulillah, hari ini sudah diberikan penloknya. Ini menjadi yang pertama dari enam RU yang kami miliki, dan Jawa Tengah paling cepat,” ujar Erry dengan nada bangga.
Menurut Erry, penentuan lokasi pengadaan tanah buffer zone ini merupakan mandatori dari Kementerian ESDM. Dari enam Refinery Unit (RU) Pertamina yang tersebar di Indonesia—yakni di Dumai, Plaju, Balongan, Cilacap, Kasim, dan Balikpapan—baru Jawa Tengah yang telah menuntaskan proses administrasi hingga tahap SK Penlok.
“Proses di Jawa Tengah memakan waktu sekitar enam bulan, relatif cepat dibandingkan daerah lain,” tambahnya.
Keamanan dan Tata Ruang Energi Nasional
Keberadaan buffer zone ini krusial bagi aspek keselamatan dan keamanan kilang minyak, sekaligus bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan regulasi dari Kementerian ESDM, area sejauh 50 meter dari pagar terluar kilang wajib dikosongkan dari bangunan masyarakat. Zona tersebut menjadi “sabuk pengaman” yang dapat meminimalkan risiko apabila terjadi insiden di areal kilang.
“Menurut aturan, jarak aman sejauh 50 meter harus dibebaskan. Prinsipnya bukan menggusur, tapi memberi keuntungan dan keamanan bagi warga,” jelas Erry.
Dengan adanya SK Penlok ini, proses pembebasan lahan akan lebih terarah dan terjamin secara hukum. Pertamina akan menindaklanjuti dengan tahapan sosialisasi, pengukuran, serta kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan bentuk nyata dukungan terhadap proyek strategis nasional (PSN) di sektor energi.
“Penyerahan SK penlok buffer zone ini adalah wujud sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN energi untuk memastikan keselamatan, keberlanjutan, dan efisiensi industri strategis,” ujarnya.
Menurut Luthfi, keberadaan buffer zone bukan hanya soal perlindungan aset vital, tetapi juga perlindungan sosial bagi masyarakat di sekitar kilang.
“Kita harus dukung program ini, terutama yang menjadi yuridiksi Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini akan menjadi parameter agar apabila terjadi sesuatu, dampaknya tidak besar bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
Cilacap, Pusat Energi Nasional
Kilang Pertamina RU IV Cilacap merupakan kilang terbesar di Indonesia, menyumbang sekitar 34% kebutuhan bahan bakar nasional. Karena itu, penguatan sistem keamanan di kawasan tersebut menjadi prioritas.
Dengan terbitnya SK Penlok ini, Jawa Tengah tidak hanya menegaskan komitmen terhadap tata kelola energi yang aman dan berkelanjutan, tetapi juga memperlihatkan kemampuan birokrasi daerah yang responsif dan efektif.
Langkah cepat itu diharapkan menjadi preseden positif bagi provinsi lain yang tengah menyiapkan buffer zone serupa. Energi nasional memang tak hanya soal produksi, tapi juga soal keselamatan dan keberlanjutan.(PH)






