Sengketa Lahan di Karanggawang Baru, Pemilik SHM Bantah Serobot Fasum

Semarang, jurnalterkini.id— Dugaan penyerobotan tanah fasilitas umum (fasum) di wilayah Karanggawang Baru, RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mendapat tanggapan dari pihak yang dituding. Budi Santoso, warga yang disebut-sebut sebagai pelaku penyerobotan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Tanah yang saya miliki sah secara hukum. Sertifikatnya terbit melalui proses PTSL dan data yang saya ajukan lengkap sesuai ketentuan. Jadi, tudingan bahwa itu adalah fasum sangat tidak berdasar,” ujar Budi saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (17/10/2025).

Menurut Budi, dasar kepemilikan tanah tersebut berasal dari surat pelimpahan hak dari pengembang Mundu Regency (Beranda Bali). Ia juga menambahkan bahwa lahan itu telah dikelola dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan sudah didirikan bangunan, tanpa ada protes dari warga setempat sebelumnya.

“Kalau memang itu fasum, seharusnya dari awal sudah dipermasalahkan. Kenapa baru sekarang, setelah tanah itu saya kelola dan sertifikatnya terbit, muncul penolakan?” ucapnya mempertanyakan.

Menanggapi potensi gugatan dari warga, Budi menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Ia bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan terhadap dirinya terbukti tidak berdasar.

“Silakan saja kalau warga ingin menempuh jalur hukum. Saya siap membuktikan kebenarannya di pengadilan. Tapi jika tidak terbukti, saya akan menuntut balik karena ini sudah menyangkut pencemaran nama baik saya di lingkungan tempat tinggal saya sendiri,” tegas Budi.(PH)

Total Views: 534

Pos terkait