Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah melakukan penandatanganan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun di Kantor Pajak Pratama Karimun,
Rabu (15/10/2025).
Dalam hal ini, bupati Karimun Ing Iskandarsyah menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dalam sektor perpajakan.
“Pada intinya kementrian keuangan terutama direktorat pajak akan membantu kami pemerintah daerah agar pendapatan asli daerah terutama di sektor pajak bekerja dengan optimal,” ujar Iskandarsyah.
Selain itu, Iskandarsyah yakin dan positif pada tahun 2026 akan ada peningkatan pendapatan asli daerah.
“Saya hadir disini sebagai bentuk salah satu betapa pentingnya acara ini karena mereka tentunya orang-orang yang berpengalaman yang di doronh oleh kementrian keuangan. Semoga dapat membimbing adik-adik kita di badan pendapatan daerah, saya yakin tahun depan PAD kita meningkat,” ungkapnya.






