Kasatreskrim Polres Demak IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi Pers bersama tersangka dan barang bukti di halaman Pendopo Mapolres Demak, Rabu sore, 15 Oktober 2025./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Seorang petani di Demak nyaris tak percaya ketika mendapati mesin traktor miliknya yang hilang ternyata dijual bebas di marketplace. Mesin itu sebelumnya raib digondol maling saat terparkir di area persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Ironisnya, sang korban menemukannya secara tak sengaja saat tengah mencari traktor baru secara daring.
Laporan kehilangan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Hasilnya, empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Mereka diketahui sebagai bagian dari sindikat pencurian mesin traktor yang telah beraksi setidaknya 12 kali di wilayah Demak.
“Keempat pelaku masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45),” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Demak, Rabu, 15 Oktober 2025.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Ketiganya—Gok, Hudi, dan Mujahidin—datang malam hari ke lokasi sasaran menggunakan satu sepeda motor. Hudi berperan sebagai eksekutor utama pencurian. Sementara itu, Jahroni bertindak sebagai penadah yang kemudian menjual mesin curian melalui media sosial dan marketplace.
Para pelaku hanya mengambil mesin traktor, dan meninggalkan rangkanya di sawah. Satu unit mesin hasil curian dijual ke penadah seharga Rp8,2 juta, lalu kembali dipasarkan daring seharga Rp9,2 juta. Padahal, menurut korban, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp15 juta, bahkan traktor bekas masih bernilai sekitar Rp10 juta.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini dipermudah karena adanya nomor seri mesin dan data kepemilikan yang terdaftar atas nama pemilik.
“Setiap traktor memiliki nomor mesin unik yang memudahkan kami melacak asal-usul barang curian. Jadi saat korban melapor, kami bisa mengidentifikasi mesin tersebut dengan cepat,” ujar IPTU Anggah.
IPTU Anggah juga menekankan pentingnya pengamanan alat pertanian, mengingat traktor merupakan bagian vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Traktor adalah penopang produktivitas pertanian. Maka kasus ini kami prioritaskan agar para petani bisa bekerja dengan aman dan tenang,” tegasnya.
Dalam pengakuannya, para pelaku bahkan memberi saran keamanan: petani disarankan untuk mengelas baut mesin traktor mereka agar tidak mudah dicuri. Meski terdengar ironis, saran itu mencerminkan celah keamanan yang selama ini dimanfaatkan pelaku.
Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Demak dan dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sesuai KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas serta penadah lainnya.(PH)





