Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Kecamatan Karangawen Gelar Rapat Koordinasi Aplikasi Jaga Desa Bersama Kejaksaan Negeri Demak

Demak, jurnalterkini.id — Guna memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa serta mencegah potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi dan pendampingan teknis pengisian Aplikasi Jaga Desa, Kamis pagi, 2 Oktober 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Karangawen.

Bacaan Lainnya

Acara dihadiri oleh Camat Karangawen Ali Mahbub, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak Niam Firdaus, seluruh kepala desa se-Kecamatan Karangawen beserta sekretaris desa dan perangkatnya.

Camat Karangawen, Ali Mahbub, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah kecamatan terhadap pelaksanaan program nasional yang bertujuan menjaga integritas pengelolaan dana desa. Aplikasi Jaga Desa, menurut Ali, merupakan inisiatif Kejaksaan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pengelolaan dana desa. Pendampingan dari Kejaksaan akan sangat membantu desa dalam menjalankan tugasnya secara akuntabel dan sesuai aturan,” ujar Ali Mahbub.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Demak, Niam Firdaus, menegaskan bahwa keberadaan Aplikasi Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menggandeng Kejaksaan RI melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Aplikasi ini adalah bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Kejaksaan hadir untuk mengasistensi aparatur desa, terutama dalam mengeksekusi program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesadaran hukum di desa,” jelas Niam.

Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem pelaporan berbasis teknologi yang memungkinkan Kejaksaan merespon cepat berbagai permasalahan hukum di desa. Niam mengingatkan agar seluruh kepala desa di Karangawen segera melakukan input data dalam aplikasi tersebut, dengan batas waktu pengisian terakhir pada 15 Oktober 2025 sesuai kesepakatan bersama.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Jragung, Edi Susanto, mengungkapkan kendala teknis yang sering dihadapi dalam penggunaan aplikasi, seperti kesulitan login dan error sistem lainnya. Menanggapi hal itu, Niam memberikan penjelasan teknis secara rinci dan menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat grup WhatsApp khusus untuk wilayah Kecamatan Karangawen sebagai sarana konsultasi dan pelaporan kendala teknis penginputan aplikasi.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam menyukseskan pengawasan berbasis digital di tingkat desa.(PH)

Total Views: 741

Pos terkait