Wali Kota Semarang, Agustina, saat ditemui seusai rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (29/09/25)./Dok.Foto.BJ.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya pembaruan regulasi pendidikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang pada Senin, 29 September 2025, Agustina menyebut perda yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan dinamika zaman yang terus berubah.
“Anak-anak kita hari ini hidup di era keterbukaan informasi, penuh tantangan dan fenomena baru. Mereka butuh keterampilan abad 21, sementara banyak aturan pendidikan kita masih berlandaskan situasi dua dekade lalu,” kata Agustina di hadapan dewan.
Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi tidak hanya berhenti pada kurikulum atau ruang kelas, melainkan juga pada ketersediaan fasilitas pendukung pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, dan sarana olahraga yang terintegrasi.
Agustina mencontohkan Perpustakaan milik Pemkot Semarang yang saat ini belum dioptimalkan. Ia mengusulkan agar perpustakaan tersebut bisa dibuka hingga malam hari sebagai ruang belajar alternatif bagi pelajar. “Perpustakaan besar tapi sepi, ini potensi yang harus dihidupkan kembali,” ujarnya.
Untuk laboratorium, Wali Kota mengusulkan model akses bersama antar sekolah, terutama untuk jenjang SMP dan SMA. “Tidak perlu setiap sekolah membangun lab sendiri, yang biayanya mahal. Lebih efisien jika kita buat sistem kolaboratif antar sekolah,” tambahnya.
Hal serupa juga berlaku untuk sarana olahraga. Agustina mengakui keterbatasan lahan menjadi tantangan utama bagi sekolah-sekolah di kawasan kota. Fasilitas bersama dinilai sebagai solusi realistis.
“Tiga fasilitas ini harus masuk sebagai satu kesatuan dalam perda pendidikan baru. Kalau hanya mengandalkan anggaran rutin dan pembangunan ruang kelas, target peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) akan sulit kita kejar,” ujarnya.
Evaluasi Program Sekolah Gratis
Lebih lanjut, Agustina menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap program sekolah gratis yang selama ini dijalankan pemerintah kota. Ia menilai masih banyak anak yang belum terakses layanan pendidikan gratis, khususnya di sekolah swasta.
“Sekolah swasta jangan sampai dianaktirikan. Selama mereka mendidik anak bangsa, harus kita beri dukungan setara,” katanya.
Ia juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dianggap belum sepenuhnya selaras dengan konstitusi. Menurutnya, meski demikian, pemerintah daerah tetap bisa merumuskan kebijakan afirmatif agar sekolah swasta mendapat perlakuan adil.
Pembangunan Fisik dan Solusi Alternatif
Terkait pembangunan fisik sekolah, Agustina mengakui masih ada proyek renovasi ruang kelas yang merupakan bagian dari penganggaran tahun sebelumnya. Namun ia menggarisbawahi perlunya solusi jangka panjang, terutama dengan biaya pembangunan yang terus meningkat.
“Pembangunan fisik penting, tapi kita perlu cerdas dalam menggunakan anggaran. Fasilitas bersama adalah jalan tengah yang layak dicoba,” pungkasnya.(PH)






