Ribut Musprihadi, SE., (kiri kaos merah) memberikan klarifikasi terkait polemik akses jalan kampung yang sempat viral di media.(28/9/25) sosial./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Polemik terkait akses jalan kampung di Gang I–V, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu terakhir, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari mantan Ketua RT 02/RW 06, Ribut Musprihadi, SE. Minggu 28 september 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Ribut menegaskan bahwa akses jalan tersebut bukanlah hasil transaksi jual beli seperti yang selama ini beredar, melainkan merupakan pelimpahan hak kepemilikan tanah yang sah dan diperuntukkan bagi kepentingan warga setempat.
Ribut menepis keras tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya telah menjual jalan kampung itu kepada pengembang perumahan Beranda Bali. Ia menyampaikan bahwa keberadaan akses jalan tersebut berawal dari proses pelimpahan tanah yang diatur secara legal dan transparan.
“Bisa kami buktikan dengan dokumen Surat Pernyataan Pelimpahan/Penyerahan Tanah Garapan dari H. Munawar kepada Sujijanto pada 6 Maret 2007, dan selanjutnya dari Sujijanto kepada saya pada 3 Oktober 2013,” kata Ribut kepada wartawan.
Dalam konferensi pers tersebut, Ribut juga memperlihatkan dokumen tertulis lain berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Kepemilikan dan Pengelolaan jalan kampung di sebelah barat RT 02/RW 06 tertanggal 20 September 2013 dari H. Masrokan kepada dirinya sebagai Ketua RT. Dokumen ini menjadi dasar hukum pengelolaan akses jalan tersebut yang dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Lebih lanjut, Ribut mengungkapkan adanya Surat Pernyataan Farid Dwi Prasetyo tanggal 25 Februari 2014 yang juga memuat pelimpahan hak kepemilikan dan pengelolaan jalan kampung di wilayah Depok Sari, Tandang. “Dalam surat itu secara tegas tertulis bahwa warga RT 02/RW 06 berhak atas kepemilikan dan pengelolaan jalan, yang diwakili oleh Ketua RT. Tidak ada unsur jual beli sama sekali,” ujarnya.
Ribut menambahkan bahwa jalan yang saat ini digunakan warga merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pihak pengembang Beranda Bali. Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut sempat ditata oleh H. Masrokan, dan pengembang memberikan kompensasi kepada yang bersangkutan sebagai penghargaan atas jasa penataan tersebut. “Jadi, tidak ada transaksi jual beli jalan dari RT kepada pengembang,” tegas Ribut.
Dalam kesempatan tersebut, Ribut berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat meluruskan persepsi masyarakat dan meredam polemik yang beredar. “Saya ingin semua pihak, terutama warga RT 02/RW 06, memahami duduk perkaranya secara sebenar-benarnya. Jika ada yang belum jelas, saya siap memberikan penjelasan terbuka,” ujarnya.
Sejak menjabat sebagai Ketua RT, Ribut menegaskan bahwa semua persoalan dan kegiatan di wilayahnya selalu disampaikan dalam forum warga. Informasi terkait akses jalan juga telah dipaparkan dalam pertemuan RT pada Mei 2025 dan peringatan 17 Agustus 2025, di hadapan warga dan perwakilan RW. “Kalau dihitung, kami sudah melakukan sosialisasi tiga kali,” tambahnya.
Kuasa hukum warga RT 02/RW 06, Ali Lubab, S.H., M.H., C.LA., turut menegaskan bahwa tidak pernah terjadi jual beli akses jalan antara RT dan pengembang. “Yang ada hanyalah kompensasi dari pengembang kepada H. Masrokan karena beliau yang menata akses jalan menuju kavling-kavling saat itu,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, sejumlah warga yang sebelumnya belum memahami kronologi terbentuknya akses jalan Gang I–V menyatakan bahwa isu penjualan jalan kampung oleh mantan Ketua RT hanyalah kabar bohong dan hoaks yang merugikan reputasi mereka.(PH)






