Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, saat konferensi pers, jumat (19/09/25)./Dok.Foto.Ist.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kendal, jurnalterkini.id – Seorang perwira menengah di jajaran Polres Kendal, berinisial AKP N, yang menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Brangsong, digerebek warga di sebuah rumah milik perempuan berinisial Y, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat dini hari, 19 September 2025.
Penggerebekan terjadi sekitar pukul 02.15 WIB, saat warga mencurigai kehadiran AKP N yang masuk ke rumah Y menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor H 2710 BBD. Warga yang sudah lama memendam kecurigaan terhadap hubungan keduanya—terutama karena sering melihat AKP N datang ke rumah itu pada malam hari—akhirnya memutuskan untuk bertindak.
“Sudah beberapa kali terlihat datang malam-malam. Kami curiga, apalagi kondisi kampung sedang memanas karena penolakan terhadap galian C,” ujar seorang warga kepada wartawan, Jumat pagi.
Warga mengatakan, saat digerebek, Y yang diketahui berprofesi sebagai guru PAUD sempat membantah ada tamu di rumahnya. Namun, tak lama kemudian, AKP N keluar dari pintu belakang dan langsung diamankan oleh sejumlah warga yang berjaga di sekitar rumah tersebut.
Peristiwa itu terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara warga Desa Tunggulsari dan pihak luar terkait aktivitas galian C yang ditolak oleh masyarakat setempat. Aksi AKP N dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi penengah di tengah situasi sosial yang memanas.
“Warga kecewa. Kami sedang memperjuangkan lingkungan, justru muncul insiden yang mencoreng nama baik institusi,” kata warga lain.
Usai kejadian, AKP N bersama Y dijemput oleh petugas Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan telah memerintahkan pemeriksaan internal oleh Propam secara menyeluruh dan transparan.
“Benar, pagi tadi ada peristiwa di Tunggulsari. Saya sudah perintahkan Propam untuk mendalami dan menindaklanjuti secara profesional,” ujar Hendry dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Jumat sore.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, kata Hendry, AKP N telah dinonaktifkan dari jabatannya. “Penonaktifan ini adalah langkah awal untuk menjaga objektivitas pemeriksaan,” tegasnya.
Hendry memastikan bahwa institusinya tidak akan menoleransi perilaku personel yang dapat mencoreng marwah Polri. Ia berkomitmen menangani kasus tersebut dengan serius dan memberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami minta waktu. Proses masih berlangsung, dan kami pastikan publik akan mendapat kejelasan atas kasus ini,” ujarnya.(PH)





