Atas perbuatannya, lanjut Herlambang, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, yang merupakan nakhoda kapal, turut dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
” Setelah menerima pelimpahan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Dan, Kejari Karimun telah komitmen serius menangani perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa,” tutur Herlambang.(*/red)





