Kejari Karimun Terima 5 Tersangka dan BB Narkotika Seberat 704,8 Kilogram

Kejari Karimun, menerima pelimpahan tahap II dengan lima tersangka dan BB narkotika jenis sabu-sabu dari Badan narkotika Nasional (BNN) RI.FOTO:KEJARI KARIMUN

Karimun, jurnalterkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (18/9/2025) menerima pelimpahan tahap II dan Barang Bukti (BB) dari Badan narkotika Nasional (BNN) RI. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Herlambang Adhi Nugroho menjelaskan, penyerahan tahap II yaitu lima tersangka dan BB jenis narkotika jenis sabu-sabu seberat 704,8 kilogram atas perkara tindak pidana narkotika jaringan international.

“Kelima tersangka tersebut merupakan warga negara Myanmar, masing-masing Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, perkara ini berawal pada bulan Mei lalu, tepatnya 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan dan menyita kapal Aungtoetoe 99 yang dengan muatan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704.809 gram (704,8 kilogram) diperairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun.

” BB narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 20 Mei lalu telah dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam. Dan, sisanya 707 gram dipergunakan untuk pembuktian. Termasuk, 3 unit telepon pintar, 2 kartu identitas milik Aung Kyaw Oo,” ungkapnya.

Total Views: 2208

Pos terkait