Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Ranperda Kota Ramah Anak

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak, Selasa (5/8/2025). (dprd.batam.go.id)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak, Selasa (5/8/2025). (dprd.batam.go.id)

BATAM, JurnalTerkini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak. Pembahasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Batam secara komprehensif.

Ketua Pansus Ranperda Kota Ramah Anak, Asnawati Atiq, dalam rapat pada Selasa (5/8/2025) mengatakan, Ranperda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam mewujudkan program Kota Layak Anak.

Bacaan Lainnya

“Ranperda ini penting agar program perlindungan anak tidak hanya berjalan sporadis, tetapi memiliki payung hukum yang jelas dan terstruktur,” ujar Asnawati.

Pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pendidikan, serta pegiat perlindungan anak dan organisasi masyarakat sipil.

“Kami ingin Ranperda ini komprehensif, mencakup semua aspek mulai dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi,” tuturnya.

Asnawati mengatakan pembahasan ini menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan Kota Batam sebagai kota yang benar-benar layak anak, baik dari sisi kebijakan, infrastruktur, terutama lingkungan sosial.

“Aturan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan ruang tumbuh kembang anak secara optimal. Maka dari itu, kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk menyempurnakan substansi regulasinya,” ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah memastikan adanya sistem terintegrasi yang melibatkan seluruh stakeholder. Dengan demikian, semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat, memiliki peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Pansus juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung implementasi Ranperda ini. Tanpa dukungan finansial yang kuat, program-program yang dicanangkan akan sulit berjalan efektif.

Sebagai tindak lanjut, Pansus akan melakukan serangkaian kunjungan kerja ke daerah lain yang telah berhasil menerapkan program Kota Layak Anak untuk studi banding. Selain itu, mereka juga akan menyerap aspirasi dari masyarakat melalui forum-forum diskusi.

“Kami berharap Ranperda ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik, menjadikan Batam sebagai kota yang benar-benar ramah dan aman bagi anak-anak,” tutup Asnawati.

Sebagaimana diketahui, Pansus Ranperda Kota Ramah Anak dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pada akhir Juli 2025 lalu. Ranperda ini merupakan salah satu dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD Kota Batam Tahun 2025.

Pembahasan Ranperda ini akan berlanjut dengan agenda rapat-rapat lanjutan bersama pemangku kepentingan, serta rencana uji publik guna menghimpun masukan dari masyarakat dan lembaga pemerhati anak di Kota Batam.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Pansus Wirya Burhanuddin serta sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Novelin Fortuna Sinaga dan Ummi Kalsum. Pansus turut menghadirkan tim penyusun Ranperda dari Pemerintah Kota Batam, yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Bagian Hukum Setdako Batam, serta sejumlah SKPD terkait lainnya. (dprd.batam.go.id)

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Sengketa Penutupan Akses Jalan dan Pelabuhan Pandan Bahari Dibahas

Total Views: 1098

Pos terkait