Penandatanganan kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.gedung DPRD Demak.
Demak, jurnalterkini.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi menandatangani kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang II yang digelar di gedung DPRD Demak, Senin (4/8).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, S.E., ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, jajaran pimpinan fraksi, komisi, serta perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Demak.
Dalam sambutannya, H. Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD dan menjadi forum penting dalam pengambilan keputusan strategis terkait penyesuaian anggaran daerah. Ia juga menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan hasil konsultasi antara pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, serta membacakan rancangan keputusan DPRD dan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Sekretariat DPRD membacakan tiga dokumen penting, yaitu:
- Keputusan DPRD Demak Nomor 15 Tahun 2025 tentang Persetujuan atas Perubahan KUA dan PPAS;
- Nota Kesepakatan Nomor 903/2/NK/2025 terkait Perubahan KUA;
- Nota Kesepakatan Nomor 903/3/NK/2025 tentang Perubahan PPAS.
Setelah dilakukan pembacaan, forum secara aklamasi menyatakan persetujuan penuh terhadap rancangan tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, yang menyampaikan harapannya agar kesepakatan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Demak.
“Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan yang adaptif terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan strategis daerah,” ujarnya dalam pidato yang dibacakan di depan peserta rapat.
Penandatanganan dokumen dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Wakil Bupati Demak, disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Suasana berlangsung tertib dan kondusif hingga acara resmi ditutup oleh pimpinan DPRD.
Dengan penyesuaian KUA dan PPAS ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas di Kabupaten Demak dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan kualitas pembangunan daerah selama sisa tahun anggaran berjalan.(PH)






