Karimun (Jurnal) – Menjelang akhir November 2014, petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali menangkap penyeludupan minyak mentah atau crude oil dengan kapal MT. Sea Jade berbendera Malabo, Equatorial Guinea.
Kapal tanker yang mengangkut barang ilegal itu berasal dari Palembang tujuan East OPL Malaysia, tetapi dapat digagalkan tim patroli BC-20002 di perairan Karang Heluputan, Kamis (27/11).
MT Sea Jade ditangkap BC-20002 membawa 980.000 liter minyak mentah dengan modus operandi memuat barang ekspor secara ilegal dan mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah.
Ketika jumpa pers, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri R. Evi Suhartantyo di BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kerja sama dengan intel Kanwil BC Sumbagsel yang menginformasikan ke seksi penindakan dan penegahan BC Kepri.
Pada Kamis, 27 November 2014, BC-20002 melakukan penegahan terhadap MT. Sea Jade pukul 16.00 WIB di perairan Karang Heluputan dengan posisi 00-36-10 U/ 105-35-26 T.
Evi katakan lagi, pada saat penindakan, MT Sea Jade dinakhodai R dengan ABK berjumlah 9 (sembilan) orang diketahui tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal, muatan beserta ABK digiring menuju Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau.
“Demi keamanan petugas, komandan tim patroli BC-20002 segera menggiring MT Sea Jade bersama nakhoda dan ABK serta muatannya menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut,” ungkap Evi.
Ketika ditanya alasan penindakan, menurut Evi, diduga melanggar pasal 102A huruf (c) dan (e) UU no.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU no.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang memuat barang ekspor diluar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3) dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyeludupan dibidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-.
MT. Sea Jade membawa crude oil diperkirakan senilai Rp7,5 Milyar dengan asumsi harga CO $ 105 USD/ barel, sedangkan potensi kerugian negara secara immaterial adalah berimplikasi pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri.
Tindak lanjut dalam penangkapan tersebut akan ditangani oleh bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan Kanwil DJBC Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. (edy)





