Semarang, jurnalterkini.id – Wali Kota Semarang Agustina secara resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemberian dana operasional bagi Rukun Tetangga (RT) senilai Rp25 juta per tahun. Penandatanganan dilakukan pada Kamis (19/06/2025) dan menjadi tonggak awal penyaluran dana langsung ke tingkat akar rumput.
Program ini dijadwalkan mulai cair pada Juli atau Agustus 2025, setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Dalam keterangannya, Wali Kota Agustina menyampaikan bahwa meski anggaran telah dialokasikan, proses pencairan tetap harus melalui sejumlah prosedur administratif. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Ada mekanisme yang harus dipenuhi masing-masing RT. Untuk itu, kami akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan, dan jenis kegiatan yang dapat dibiayai,” ujar Agustina.
Salah satu poin penting dalam Perwal tersebut adalah kewajiban pembaruan Surat Keputusan (SK) ketua RT. Langkah ini diambil guna memastikan data kepengurusan terkini dan menghindari pencairan dana kepada pihak yang tidak lagi aktif.
Lebih lanjut, proses pencairan akan dilakukan secara non-tunai melalui kerja sama dengan Bank Jateng. Setiap RT diwajibkan memiliki rekening bank untuk menerima transfer langsung, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dana dan kebocoran anggaran.
“Kalau tunai, risikonya terlalu tinggi. Maka kita pilih sistem transfer ke rekening masing-masing RT,” jelasnya.
Agustina mengungkapkan bahwa jumlah RT di Kota Semarang saat ini mencapai sekitar 10.628. Pemerintah kota memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk mendanai program ini, yang juga merupakan salah satu janji kampanye Agustina bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin.
Dana operasional ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi di tingkat komunitas, serta mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan berbasis lingkungan.
Dengan Perwal ini, Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan publik dan penggerak pembangunan lokal. (PH)






